Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Selamat Datang di Aplikasi Pajak MBLB
Prosedur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) merupakan prosedur yang mengatur proses pendaftaran dan pembayaran Wajib Pajak. Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi perpajakan, banyak prosedur pajak negara yang telah beralih menuju sistem self assessment. Dalam sistem self assessment, wajib pajak diberikan kewenangan untuk menilai, membayar, dan melaporkan pajak yang seharusnya terutang, berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, tanpa harus menunggu diterbitkannya ketetapan pajak. Dengan adanya perubahan terhadap sistem administrasi self assessment maka Aplikasi Pajak MBLB diupdate agar dapat menggunakan sistem form self assessment, dalam perubahan ini juga ditambahkan agar Pembayaran Pajak dapat dilakukan secara Online.